SEKRETARIS DESA
- Sekretaris Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
- Uraian tugas Sekretaris Desa sebagai berikut:
- mengoordinasikan kegiatan dan tugas Perangkat Desa dan unsur staf Perangkat Desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
- mengadakan evaluasi data untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan;
- menyelenggarakan administrasi Perangkat Desa dan pengisiannya, dan administrasi Kepala Desa;
- menyediakan dan memelihara prasarana Perangkat Desa, Kepala Desa, dan BPD, serta prasarana kantor dan perlengkapannya;
- mengadakan pemeliharaan bangunan milik Desa, seperti bangunan gedung kantor, tugu batas Desa, dan monumen;
- menyelenggarakan administrasi aset Desa seperti tanah, bangunan, dan barang milik Desa secara tertib;
- menyelenggarakan kegiatan upacara, rapat-rapat dinas, sosialisasi, dan kegiatan lain untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
- menyediakan materi, anggaran, dan dukungan administrasi untuk perjalanan dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga kemasyarakatan Desa sesuai peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan pelayanan umum seperti surat pengantar, surat keterangan, surat-surat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- menyelenggarakan administrasi pengelolaan keuangan Desa;
- melakukan verifikasi administrasi keuangan Desa;
- menyelenggarakan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa;
- menyusun Rancangan APB Desa, Rancangan Perubahan APB Desa beserta penjabarannya;
- menyelenggarakan inventarisasi data untuk perumusan program pembangunan Desa;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
- menyusun rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengoordinasikan administrasi pemerintahan, administrasi kesejahteraan dan administrasi pelayanan;
- mengundangkan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan tugasnya.
KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanaan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya urusan Tata Usaha dan Umum.
- Kepala Tata Usaha dan Urusan Umum sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan tata naskah dinas sesuai ketentuan perundang-undangan;
- melaksanakan surat menyurat, pengarsipan, dan ekspedisi guna tertib administrasi pemerintahan Desa;
- melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa dan Kepala Desa;
- menyiapkan dan melaksanakan pemeliharaan prasarana Perangkat Desa, Kepala Desa, dan BPD, serta prasarana kantor dan perlengkapannya;
- melaksanakan pemeliharaan melalui perawatan, pembersihan, pengecatan, perbaikan bangunan milik Desa, seperti bangunan gedung kantor, tugu batas Desa, dan monumen;
- melaksanakan administrasi aset Desa seperti tanah, bangunan, dan barang milik Desa secara tertib;
- melaksanakan inventarisasi barang milik Desa secara tertib;
- menyiapkan tempat dan perlengkapan untuk kegiatan upacara, rapat-rapat dinas, penyuluhan, sosialisasi, dan kegiatan lain untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
- membantu menyiapkan materi, anggaran dukungan administrasi untuk perjalanan dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga kemasyarakatan Desa sesuai peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan pelayanan umun seperti permintaan surat pengantar, surat keterangan, surat-surat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan urusan Tata Usaha dan Umum;
- melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan tata usaha dan umum;
- membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya urusan Keuangan.
- Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
- melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan Desa secara tertib melalui pembukuan, pencatatan, pelaporan, dan penyimpanan;
- mengajukan usulan anggaran dan mengadministrasikan penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa secara tertib;
- melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan Desa;
- membantu menyiapkan rancangan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang berkaitan dengan urusan keuangan, Swadaya Desa, dan pengelolaan keuangan;
- melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan keuangan dan pengelolaan keuangan Desa;
- melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Desa;
- menyiapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa;
- membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
- Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya urusan perencanaan.
- Kepala Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
- menyiapkan draf Rancangan APB Desa, Rancangan Perubahan APB Desa beserta penjabarannya.
- menginventarisasi data untuk perumusan program pembangunan Desa;
- membantu pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang perencanaan pembangunan;
- membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan Desa;
- menyusun dan menyiapkan draf rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan;
- memonitor dan mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa;
- membantu menyiapkan rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
- Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
- mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan;
- mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
- menyusun monografi dan profil Desa;
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
- mengusulkan anggaran dan menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pembentukan BPD;
- menyiapkan draf Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa yang mengatur pemerintahan Desa;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
- membantu pelaksanaan tugas di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan kerukunan warga;
- melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan ketenteraman dan ketertiban;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan sistem keamanan lingkungan guna pencegahan kasus gangguan ketenteraman dan ketertiban;
- memantau dan menertibkan tempat hiburan, tempat usaha, dan tempat lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban, tanpa izin serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengumpulkan bahan dan mengurus laporan di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- mengoordinasikan tugas di bidang ketenteraman dan ketertiban dengan instansi yang berwenang;
- melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi perlindungan masyarakat;
- membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
- membantu tugas di bidang administrasi kependudukan dan Catatan Sipil;
- menyiapkan rancangan rencana tata ruang dan tata wilayah;
- menyiapkan bahan dan rancangan kerja sama Desa;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan;
- membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
- Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasiomal di bidang kesejahteraan rakyat.
- Kepala Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
- mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat;
- melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
- melaksanakan pembinaan di bidang, kesehatan, Keluarga Berencana, dan pendidikan masyarakat;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
- membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
- membantu pelaksanaan pemungutan dana sosial;
- melaksanakan administrasi pemberdayaan masyarakat Desa;
- melaksanakan pembinaan di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup;
- melaksanakan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Desa, lembaga keuangan dan koperasi di lingkungan Desa;
- melaksanakan program dan kegiatan yang terkait dengan bidang bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup sesuai perencanaan;
- Pembinaan kepemudaan, olah raga dan karang taruna;
- melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan rakyat;
- membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.
KEPALA SEKSI PELAYANAN
- Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan masyarakat.
- Kepala Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
- mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang partisipasi masyarakat, sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan, pertanian dan perkebunan;
- melaksanakan pembinaan di bidang keagamaan dan peningkatan partisipasi masyarakat;
- menyiapkan dan mengusulkan pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa;
- membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah;
- membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan pengurusan jenazah;
- melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama;
- melaksanakan pendataan tempat ibadah, lembaga keagamaan, kelompok pengajian, dan lainnya guna keperluan pembinaan;
- melakukan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
- menyelenggarakan administrasi dan pembinaan di bidang ketenagakerjaan;
- menyelenggarakan pelatihan ketrampilan tenaga kerja;
- membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
- membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan kerukunan warga;
- melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanian dan perkebunan;
- melaksanakan urusan pertanian dan perkebunan
- di Desa;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan pertanian dan perkebunan;
- mengoordinasikan tugas petugas pembagi air
- (ulu-ulu vak/ sebutan lain) di wilayah Desa guna pemenuhan kebutuhan air bagi petani;
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengairan Desa;
- mengoordinasikan pemeliharaan jaringan irigasi
- di wilayah Desa;
- menggerakan penduduk Desa gemar menanam dan memanfaatkan pekarangan untuk tanaman produktif;
- melaksanakan pemantauan hama pada tanaman penduduk;
- melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan pelayanan, pertanian dan perkebunan;
- mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pertanian dan perkebunan;
- menginventarisasi permasalahan di bidang pertanian dan perkebunan untuk laporan kepada atasan;
- membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
- melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.
KEPALA DUSUN
- Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang tugas penyelenggaraan operasional pemerintahan Desa dan pelayanan masyarakat di wilayah kerjanya.
- Kepala Dusun sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
- mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya;
- melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan ketenteraman dan ketertiban;
- melaksanakan pembinaan sistem keamanan lingkungan guna pencegahan kasus gangguan ketenteraman dan ketertiban;
- mengumpulkan bahan dan mengurus laporan di bidang ketenteraman dan ketertiban;
- membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya;
- melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
- melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan bidang penyelenggaraan tugas operasional Pemerintah Desa;
- melakukan pembinaan masyarakat dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- melakukan kegiatan sosialisasi mengenai program Pemerintah Desa kepada masyarakat;
- membantu Kepala Desa dalam pembinaan dan pengoordinasian kegiatan Rukun Tetangga/ Rukun Warga di wilayah kerjanya;
- menggerakkan masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka pelaksanaan program pemerintah;
- melaksanakan pemantauan kondisi wilayah guna mengantisipasi terjadinya bencana alam dan musibah seperti banjir, tanah longsor, kebakaran;
- mengoordinasikan dengan pelaksana teknis lapangan dalam melaksanakan tugasnya;
- mengumpulkan data kependudukan, ekonomi, sosial budaya warga di wilayahnya;
- memantau dan mencatat keberadaan orang asing baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing dan melaporkan kepada atasan apabila terdapat gejala yang mencurigakan;
- melaksanakan pembinaan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban warga masyarakat;
- membantu menyiapkan rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; danmelakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.