Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

RPJM Desa

01 September 2020 18:24:35    806 Kali Dibaca 

Kata Pengantar

 

Bismillahirohmaanirrohiim

Assalamualaikum Wr, Wb

 

Alhamdulillah Puji dan Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Setelah melalui proses yang berlaku mulai dari penggalian gagasn sampai musyawarah dalam rangka menggagas masa depan desa, tim penyusun telah menyelesaikan Dokumen RPJM Desa.

RPJM Desa adalah bagian dari mimpi seluruh warga Desa Sudu yang menginginkan perubahan yang lebih baik disegala bidang, masa depan akan terlihat jika dimuali dengan mimpi dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.

Dokumen ini mungkin masih kurang sempurna karena keterbatasan informasi dari dokumen yang ada masih kurang lengkap, meskipun demikian dokumen ini sudah cukup mewakili aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang membantu sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan dokumen RPJM Desa ini.

Harapan kami semoga dokumen ini bisa menjadi landasan pembangunan Desa Sudu dan semoga seluruh rencana pembangunan bisa terealisasi dan kemajuan pesat bisa terlihat di Desa Sudu.

Wassalamualaikum Wr, Wb

 

Sudu, 25 Juni 2020

 

 

Tim Penyusun

 

 

 

DAFTAR ISI

                                                                                                                   hal.

Kata Pengantar …………………………………………………………………….      i

Daftar isi …………………………………………………………………………….      ii

 

BAB I          PENDAHULUAN ………………………………………………….       1

  • Latar Belakang …………………………………………………… 1
  • Maksud dan Tujuan …………………………………………….. 1
  • Dasar Hukum …………………………………………………….. 3

 

BAB II         GAMBARAN UMUM DAN KONDISI DESA ………………….      3

2.1              Sejarah Desa ……………………………………………………….      3

2.2              Karakteristik Wilayah ……………………………………………       4

2.3              Gambaran Kependudukan ……………………………………..      5

2.4              Gambaran Kelembagaan ………………………………………..      5

2.5              Gambaran Infrastruktur ………………………………………..       8

2.6              Masalah dan Potensi Desa ……………………………………..       10

 

BAB III        VISI, MISI, KEBIJAKAN , PROGRAM ………………………..       13

3.1              Visi …………………………………………………………………..       13

3.2              Misi ………………………………………………………………….       13

3.3              Arah Kebijakan Program Pembangunan …………………...       13

 

BAB IV        PROGRAM DAN INDIKATOR KINERJA ……………………..       15

4.1              Program Indikatif ………………………………………………...       15

4.2              Matrik RPJM Desa ……………………………………………….       17

 

BAB V         PENUTUP ………………………………………………………….        55

 

LAMPIRAN  :

  1. Daftar gambar
  2. Berita Acara Pengkajian Keadaan Desa
  3. Berita Acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  4. Berita acara Musyawarah dusun
  5. Berita Acara Penyusunan Rancangan RPJM Desa
  6. Berita Acara Penyusunan RPJM Desa
  7. SK Tim Penyusun RPJM Desa

DAFTAR TABEL

 

Tabel : 1      Luasan Dusun di Desa Sudu

Tabel : 2      Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia

Tabel : 3      Pejabat Pemerintah Desa

Tabel : 4      Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Tabel : 5      Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Tabel : 6      Pengurus Karang Taruna

Tabel : 7      Tim Penggerak Pemberdaayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)

Tabel : 8      Ketua RT dan RW

Tabel : 9      Kondisi Jalan

Tabel : 10    Lembaga Sekolah menurut jenisnya

Tabel : 11    Sarana dan Prasarana Kesehatan

Tabel : 12    Daftar Sumber Daya Alam

Tabel : 13    Daftar Sumber Daya Manusia

 

DAFTAR GAMBAR

Gambar : 1           Lokasi Desa dalam kawasan Provinsi

Gambar : 2           Lokasi Desa dalam kawasan Kecamatan

Gambar : 3           Peta Desa

Gambar : 4           Peta Dusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta menanggulangi kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Sebagai konsekuensinya, desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Dokumen rencana pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Dan Belanja, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan Sumber Daya Alam desa.

Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa denganmelibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsure masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.  

 

  1. MAKSUT DAN TUJUAN

Maksud penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Adapun tujuannya adalah :

  1. Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 (enam) tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan kecamatan maupun kabupaten, untuk mewujudakan keadaan yang diinginkan dalam waktu 6 (enam) tahun mendatang.
  2. Sebagai dasar/pedoman kegiatan pembangunan desa
  3. Dimilikinya rumusan nilai-nilai strategis desa, rumusan visi dan misi desa, analisis lingkungan strategis desa, penentuan isu-isu strategis desa, penentuan bidang-bidang strategis desa dan rumusan rencana tindak pelaksanaan strategi, sebagai pernyataan kegiatan perumusan rencana desa yang telah dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah desa dan masyarakat.
  4. Sebagai masukan bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah, dan pihak-pihak lain yang berkeinginan untuk menanamkan investasi di desa.
  5. Sebagai pedoman dalam menyusun rencana pembangunan tahunan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

 

  1. DASAR HUKUM

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Sudu disusun atas dasar :

  1. Landasan Idill : Pancasila
  2. Landasan Konstitusi : UUD 1945
  3. Landasan Operasional :
  4. Undang – undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);
  5. Undang – undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang –undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  6. Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  7. Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigasi Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan mekanisme pengambilan keputusan Musyawarah Desa;
  15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigasi Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
  16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigasi Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigasi Nomor 6 tahun 2020;
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa;
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019-2023;
  21. Peraturan Desa Sudu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2014-2019.
  22. Berita Acara Musyawarah Desa hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2020-2026.

 

BAB II

GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

 

  1. Sejarah Desa

Desa Sudu dulu merupakan gabungan dari 2 (dua) desa yaitu :

  1. Desa Sudu
  2. Desa Krajan

 

Berdasarkan bukti Buku C Tanah Kas Desa dan Tanah Kas Desa yang berada di Dusun Kembangan dan Dusun Bedahan , Secara historis kapan Desa Sudu berdiri tidak ada satu pun warga yang ingat. Desa Sudu dibentuk berdasarkan kesepakatan masyarakat tahun 1966. Salah satu isi kesepakatan tersebut menyatakan bahwa dilakukan penggabungan dari 2 (dua) desa yaitu desa Sudu dengan 4 Dusun yaitu Dusun Kembangan, Dusun Sudu, Dusun Alasmlati, Dusun Tenggor dan Desa Krajan dengan 3 Dusun yaitu Dusun Krajan, Dusun Majenon, Dusun Bedahan menjadi desa baru disebut Desa Sudu.

Keberadaan Desa Sudu tidak bisa dipisahkan dari Keberadaan makam Sayid Abdurrahman Kusumojati salah satu panglima perang kerajaan Demak Jipang dan petilasan Singo Joyo yang berkaitan erat dengan pemerintahan “ Lodoyo” Kabuapten Blitar , masyarakat sekitar menghormatinya setiap setahun sekali dengan pagelaran seni budaya langen tayub tepatnya bertepatan dengan paska panen raya musim kemarau di petilasan Singo joyo Dusun Bedahan.  

Desa Sudu telah melalui 6 (enam) periode kepemimpinan oleh beberapa Kepala Desa yaitu :

  • Jaenuri ( - 1990 )
  • Sutikno ( 1990 – 1998)
  • Rasijan ( 1998 – 2008)
  • Abdul Manan (2008 – 2014)
  • Tri Kasih (2014 – 2020)
  • Abdul Manan ( 2020 – sekarang )

 

Desa Sudu merupakan bagian integral dari wilayah Kabupaten Bojonegoro yang terdiri dari 419 desa dan 28 Kecamatan. Secara administrative Desa Sudu masuk wilayah Kecamatan Kalitidu kemudian pada tahun 2012 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 22 Tahun 2011 tentang pembentukan Kecamatan Gayam di Kabupaten Bojonegoro yang di undangkan pada tanggal 28 maret 2012 Desa Sudu masuk dalam wilayah administrasi kecamatan Gayam beserta 11 desa lainnya yang diambil dari Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Kalitidu. Adapun desa – desa tersebut yaitu Desa Gayam, Desa Mojodelik, Desa Brabowan, Desa Bonorejo, Desa Begadon, Desa Ringin tunggal Pemekaran dari Kecamatan Ngasem kemudian Desa Katur, Desa Manukan, Desa Cengungklung, Desa Beged dan Desa Ngraho Pemekaran dari Kecamatan Kalitidu.

 

  1. Karakteristik Wilayah

Secara administrasi Desa Sudu terletak diwilayah Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur , batas-batas Desa Sudu sebelah utara Desa Petak Kecamatan Malo, Sebelah Selatan Desa Brabuwan dan Desa Begadon Kecamatan Gayam, Sebelah Timur Desa Cengungklung dan Desa Manukan Kecamatan Gayam, Sebelah Barat Desa Ngraho Kecamatan Gayam Dan Desa Kemiri kecamatan Malo.

Desa Sudu terletak di -7.147311 Lintang Selatan (LS) dan 111.692783 Bujur Timur (BT).

Orbitas Desa Sudu mempunyai posisi jarak ke ibu kota Kecamatan 9,5 Km lama jarak tempuh ke ibu kota Kecamatan 21 menit, Jarak ke ibu kota Kabupaten 24 Km lama jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten 34 menit, Jarak ke ibu kota Provinsi 116 Km lama jarak tempuh ke ibu kota Provinsi 3 Jam 13 menit.

Interval ketinggian Desa Sudu termasuk kedalam kawasan dataran rendah dengan rata  - rata 30 mdpl.

Luas wilayah Desa Sudu secara keseluruhan adalah 325 ha. Menurut penggunaannya lahan Desa Sudu adalah sebagai berikut : luas pemukiman 18 ha, luas persawahan 226,6 ha, luas tegalan/tanah kering 79 ha, luas EMCL 1,4 ha.

Penggunaan tanah fasilitas umum di gunakan untuk tanah bengkok 52 ha, lapangan bola 0,54 ha, Perkantoran Pemerintah Desa 0,09 ha, tempat pemakaman umum 1,2 ha, bangunan sekolah 0,9 haproyek skk migas 1,4 ha.

Wilayah Desa Sudu terdiri dari 5 (lima) Dusun yang terdiri dari 16 (enam belas) RT dan 7 (tujuh) RW.

 

Tabel : 1

Luasan Dusun di Desa Sudu

No

Dusun

RW

RT

Luas (Ha)

1

Tenggor

1 & 2

1,2,3 & 1,2

101

2

Sudu

3

1,2

43

3

Alasmlati

4

1,2

42

4

Kembangan

5

1,2

52

5

Bedahan

6 & 7

1,2,3 & 1,2

87

Jumlah

7

16

325

 

  1. Gambaran Kependudukan

Berdasarkan data administrasi Pemerintah Desa tahun 2019, jumlah penduduk Desa Sudu adalah terdiri dari KK, dengan jumlah total penduduk Jiwa, dengan rincian laki-laki jiwa dan perempuan jiwa

 

Tabel : 2

Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia

No

Usia

Laki - Laki

Perempuan

Jumlah

1.

0-4

84

81

165

2.

5-9

95

96

191

3.

10-14

100

91

191

4.

15-19

76

79

155

5.

20-24

97

115

212

6.

25-29

104

116

220

7.

30-34

113

112

225

8.

35-39

117

102

219

9.

40-44

141

102

243

10.

45-49

79

93

172

11.

50-54

85

73

158

12.

55-58

63

75

138

13.

>59

231

247

478

Jumlah Total

1.385

1.382

2.767

 

Dari data diatas Nampak bahwa penduduk usia produktif pada usia 20-49 tahun Desa Sudu sekitar 1.291 jiwa atau 50 %, hal ini merupakan modal yang berharga bagi pengadaan tenaga produktif dan SDM.

 

  1. Gambaran Kelembagaan

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, bahwa didalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Stuktur organisasi Desa Sudu tahun 2017 terdiri dari Kepala Desa, Sekdes, 3 (tiga) Kepala seksi, 2 (dua) Kepala Urusan,5 (lima) Kepala Dusun, serta 1 Staf Desa. adalah sebagai berikut :

Tabel : 3

Pejabat Pemerintah Desa

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

1.

H. ABDUL MANAN

Kepala Desa

Dusun Tenggor RT/RW 002/001

2.

ISPAMILIH

Sekretaris Desa

Dusun Alasmlati RT/RW 002/004

3.

JAMARI

Kaur Umum & Perencanaan

Dusun Bedahan RT/RW 002/006

4.

 

Kaur Keuangan

-

5.

RUSMUGIANTO

Kasi Pemerintahan

Dusun Bedahan RT/RW 002/006

6.

SUMARNO

Kasi Kesejahteraan

Dusun Kembangan RT/RW 002/005

7.

MUHAMAD MAHSUN

Kasi Pelayanan

Dusun Tenggor RT/RW 002/002

8.

NUR ZAENI

Kasun Tenggor

Dusun Tenggor RT/RW 002/002

9.

KARMANI

Kasun Sudu

Dusun Tenggor RT/RW 002/003

10.

LISDIONO

Kasun Alasmlati

Dusun Alasmlati RT/RW 001/004

11.

 

Kasun Kembangan

-

12.

MOH. ALI ROZIM

Kasun Bedahan

Dusun Bedahan RT/RW 001/006

13.

M. SYAIFUDIN ROFIQ

Staf

Dusun Tenggor RT/RW 003/001

 

Tabel : 4

Badan Permusyawaratan Desa

No

Nama

Jabatan

Alamat

1.

ABDUL SUKUR

Ketua

Dusun Alasmlati RT/RW 002/004

2.

SUGIHARTONO

Wakil Ketua

Dusun Bedahan RT/RW 003/006

3.

AHMAD SUGIONO

Sekretaris

Dusun Tenggor RT/RW 003/001

4.

MUHAMMAD ASIR

Anggota

Dusun Kembangan RT/RW 001/005

5.

ACHMAD MUNTAGIB

Anggota

Dusun Sudu RT/RW 002/003

 

 

 

 

 

Tabel : 5

Pengurus LPMD

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

1.

MARIYONO

Ketua

Dusun Bedahan RT/RW 002/007

2.

SRIMANTUN

Anggota

Dusun Bedahan RT/RW 001/006

 

 

 

Tabel : 6

Pengurus Karang Taruna

No

Nama

Jabatan

Alamat

1.

MUHAMMAD NUR CAHYONO

Ketua

Dusun Tenggor RT/RW 001/001

 

 

               

Tabel : 7

Tim Penggerak PKK

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

1.

HJ. MUYATIN,S.pd

Ketua

Dusun Tenggor RT/RW 002/001

2.

SUTI’AH

Wakil Ketua

Dusun Alasmlati RT/RW 002/004

3.

ENDANG WAHYUNINGSIH

Sekretaris 1

Dusun Alasmlati RT/RW 002/004

4.

HJ. SITI MASLI’ATUL HIDAYAH

Sekretaris 2

Dusun Tenggor RT/RW 002/002

5.

DASRI

Bendahara 1

Dusun Bedahan RT/RW 002/006

6.

SUHARTINI

Bendahara 1

Dusun Bedahan RT/RW 002/006

7.

HJ. SUMIATI

Ketua Pokja 1

Dusun Tenggor RT/RW 002/002

8.

YULIATI

Ketua Pokja 2

Dusun Bedahan RT/RW 001/006

9.

WIDAYANIK

Ketua Pokja 3

Dusun Alasmlati RT/RW 001/004

10.

PASRI

Ketua Pokja 4

Dusun Sudu RT/RW 002/003

 

 

 

 

Tabel : 8

Ketua RW dan RT

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

1.

AHMAD KAMIANTO

Ketua RW 1

Dusun Tenggor RT/RW 001/001

2.

NGASRI

Ketua RW 2

Dusun Tenggor RT/RW 001/002

3.

JUPRI

Ketua RW 3

Dusun Sudu RT/RW 001/003

4.

H.M. JUFRI

Ketua RW 4

Dusun Alasmlati RT/RW 001/004

5.

JERMAN

Ketua RW 5

Dusun Kembangan RT/RW 002/005

6.

PAMINTO

Ketua RW 6

Dusun Bedahan RT/RW 001/006

7.

AJMAHUN

Ketua RW 7

Dusun Bedahan RT/RW 002/007

8.

MARIYO

Ketua RT 1 RW 1

Dusun Tenggor RT/RW 001/001

9.

WARJAN

Ketua RT 2 RW 1

Dusun Tenggor RT/RW 002/001

10.

SUKARJI

Ketua RT 3 RW 1

Dusun Tenggor RT/RW 003/001

11.

SUKARMAN

Ketua RT 1 RW 2

Dusun Tenggor RT/RW 001/002

12.

RUSDI

Ketua RT 2 RW 2

Dusun Tenggor RT/RW 002/002

13.

RA’IS

Ketua RT 1 RW 3

Dusun Sudu RT/RW 001/003

14.

SARMIDI

Ketua RT 2 RW 3

Dusun Sudu RT/RW 002/003

15.

SUPAT

Ketua RT 1 RW 4

Dusun Alasmlati RT/RW 001/004

16.

SUDARSONO

Ketua RT 2 RW 4

Dusun Alasmlati RT/RW 002/004

17.

DJAMARI

Ketua RT 1 RW 5

Dusun Kembangan RT/RW 001/005

18.

SUPAT

Ketua RT 2 RW 5

Dusun Kembangan RT/RW 002/005

19.

ASNGARI

Ketua RT 1 RW 6

Dusun Bedahan RT/RW 001/006

20.

JADI

Ketua RT 2 RW 6

Dusun Bedahan RT/RW 002/006

21.

MA’UN HUSNA

Ketua RT 3 RW 6

Dusun Bedahan RT/RW 003/006

22.

MUKAYAN

Ketua RT 1 RW 7

Dusun Bedahan RT/RW 001/007

23.

SULANI

Ketua RT 2 RW 7

Dusun Bedahan RT/RW 002/007

 

  1. Gambaran Infrastruktur

Pembangunan Desa tidak dapat terlepas dari penyediaan prasarana dan sarana yang bersifat fisik. Penyediaan Sarana dan Prasarana di bidang transportasi, pendidikan, dan kesehatan menjadi hal yang sangat penting demi terwujudnya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi sarana dan prasarana fisik juga penting diketahui agar strategi pembangunan desa ke depan dapat terarah dan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat.

 

  1. Sarana dan Prasarana Transportasi

 

Tabel : 9

Panjang Jalan

 

No

Jenis Permukaan Jalan

Panjang (KM)

Kondisi Jalan (KM)

Keterangan

Baik

Sedang

Rusak Ringan

Rusak Berat

1.

Tanah

0

 

 

 

 

 

2.

Makadam

0,4

 

v

 

 

 

3.

Paving

5

v

 

 

 

 

4.

Rabat Beton

0,5

v

 

 

 

 

 

 

 

  1. Sarana dan Prasarana Pendidikan

 

Tabel : 10

Lembaga Sekolah Menurut Jenisnya

 

No

Lembaga Pendidikan

Jumlah

Kondisi Gedung

Keterangan

Baik

Sedang

Rusak Ringan

Rusak Berat

1.

Pos PAUD

1

1

 

 

 

 

2.

KB

1

1

 

 

 

 

3.

TK

2

2

 

 

 

 

4.

SD

2

2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Sarana dan Prasarana Kesehatan

 

Tabel : 11

Sarana dan Prasarana Kesehatan

 

No

Sarana Kesehatan

Jumlah

Kondisi Gedung

Keterangan

Baik

Sedang

Rusak Ringan

Rusak Berat

1.

Gedung Pustu

1

1

 

 

 

 

 

  1. Masalah dan Potensi Desa
  2. Masalah

Pembangunan agar dapat berhasil sesuai dengan tujuannya harus tanggap terhadap kondisi yang terjadi di masyarakat. Kondisi tersebut menyangkut beberapa masalah strategi yang saat ini masih menjadi kendala dalam terwujudanya kesejahteraan masyarakat , masalah tersebut meliputi :

 

  1. Masih rendahnya pendapatan petani dan produktifitas pertanian

Desa Sudu termasuk daerah agraris sehingga mayoritas masyarakat bermata pencaharian sebagai petani atau bekerja di bidang pertanian, dengan demikian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat bidang pertanian harus menjadi prioritas utama. Produktifitas komoditi tertentu sudah meningkat, akan tetapi harga hasil produksi relative masih rendah, sehingga pendapatan petani masih rendah.

  1. Masih rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan

Kualitas di bidang Pendidikan bisa diartikan kemampuan masyarakat dalam menjangkau kebutuhan terhadap penyediaan pendidikan oleh pemerintah yang memadai dan berkualitas.

Akses masyarakat dalam mendapatakan pelayanan kesehatan di tahun 2019 secara umum sudah menunjukan perbaikan, namun demikian masih kurang lengkapnya sarana dan prasarana Pustu yang belum memadai.

  1. Belum memadainya pembangunan infrastruktur

Keberadaan Sarana dan Prasarana infrastruktur yang baik mutlak sangat diperlukan dalam pembangunan desa. Sehingga akses pendistribusian barang dan jasa dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat karena semua masyarakat mempunyai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta maju bersama sehingga dapat mengurangi tingkat kesenjangan sosial.

Kondisi jalan didesa saat ini semakin menunjukan peningkatan tapi masih belum diimbangi dengan peningkatan sarana penunjang/penguat jalan seperti talut dan drainase.

  1. Masih rendahnya perhatian terhadap industri kecil dan masih tinggi jumlah pengangguran

Adanya berbagai usaha kecil dimasyarakat belum mendapat perhatian dan pembinaan dari pemerintah termasuk dengan bantuan pendanaan dalam meningkatkan produksi,

Jumlah angka pengangguran yang begitu tinggi dikarenakan adanya dampak sosial dari kegiatan eksploitasi migas di daerah Bojonegoro.

  1. Minimnya kontribusi PAD terhadap APBDesa

Sumbangan PAD terutama dari pendapatan BUMDesa terhadap APBDesa masih rendah, oleh karena itu optimalisasi BUM Desa perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan desa.

 

  1. Potensi Desa

Desa Sudu memiliki potensi yang sangat besar, baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun kelembagaan/organisasi. Sampai saat ini, potensi desa yang ada belum benar-benar optimal diberdayakan. Potensi Desa Sudu sebagai berikut :

  1. Potensi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah
  • Tersedia kualitas SDM Pemerintah di desa yang cukup baik
  • Tersedianya sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • Makin tertatanya kelembagaan Pemerintah Desa
  1. Potensi Ekonomi
  • Terdapat usaha-usaha kecil (kerajinan tangan) yang mempunyai nilai ekonomi tinggi belum termanfaatkan
  • Tersedianya lahan pertanian yang sangat luas
  1. Potensi Budaya
  • Adanya adat dan budaya yang sudah mengakar merupakan asset potensial dalam pembangunan
  • Terdapat situs warisan budaya yang dapat dikembangan menjadi tempat wisata

Tabel : 12

Daftar Sumber Daya Alam

 

DESA

:

SUDU

KECAMATAN

:

GAYAM

KABUPATEN

:

BOJONEGORO

PROVINSI

:

JAWA TIMUR

 

No

Uraian

Volume

1.

Lahan Pertanian (Sawah)

226,6 Ha

2.

Lahan Kering (Tegal)

79 Ha

3.

Lahan Desa

52 Ha

4.

Sungai

3 Km

 

Tabel : 13

Daftar Sumber Daya Manusia

 

DESA

:

SUDU

KECAMATAN

:

GAYAM

KABUPATEN

:

BOJONEGORO

PROVINSI

:

JAWA TIMUR

 

No

Uraian

Jiwa

1.

Penduduk dan Keluarga

 

 

a.    Jumlah Kepala Keluarga

847

 

b.   Jumlah Laki – Laki

1.384

 

c.    Jumlah Perempuan

1.382

2.

Sumber utama penghasilan Penduduk

 

 

a.    Pertanian

753

 

b.   Buruh tani

35

 

c.    Perdagangan

46

 

d.   Industri kecil

0

 

e.    Jasa

0

3.

Tenaga Kerja berdasarkan latar belakang pendidikan

 

 

a.    Lulusan Perguruan Tinggi

50

 

b.   Lulusan SLTA sederajat

307

 

c.    Lulusan SLTP sederajat

532

 

d.   Lulusan SD sederajat

967

 

e.    Tidak tamat SD sederajat

300

 

f.     Tidak sekolah

604

 

 

BAB III

VISI, MISI, KEBIJAKAN , PROGRAM

 

  1. VISI

Visi merupakan pandangan jauh kedepan, kemana dan bagaimana Desa Sudu harus dibawa agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovasi serta produktig. Visi adalah suatu gambaran yang menerangkan tentang keadaan masa depan, berisi cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen pemerintahan desa. Pernyataan Visi Desa adalah “ Gotong Royong Membangun Desa Sudu yang Maju, Mandiri, Jujur, Adil “

 

  1. MISI

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah, dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandate yang diberikannya.

 

Adapun Misi Pemerintah Desa Sudu adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudakan Keamanan dan Ketertiban di lingkungan Desa Sudu;
  2. Mewujudkan dan meningkatkan serta meneruskan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik;
  3. Meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, olah raga, dan kebudayaan di Desa Sudu;
  4. Mengedepankan kejujuran, keadilan, transparansi, dalam kehidupan sehari-hari dalam pemerintahan maupun dengan perangkat desa;
  5. Meningkatkan profesionalitas dan mengaktifkan seluruh perangkat desa.

 

 

 

  1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Kebijakan adalah arah/tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar, yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan esa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

No

Bidang

Sasaran

1.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

a.    Menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai keputusan tertinggi dalam penentuan keputusan di Desa serta media penyampaian informasi tentang tahapan yang ada di desa serta rembug warga tiap dusun agar bisa mendengarkan aspirasi masyarakat

b.   Pengelolaan informasi desa sebagai bagian dari keterbukaan dalam Pemerintah Desa melalui website desa dan papan informasi serta bekerjasama dengan radio komunitas yang ada

c.    Penyelenggaraan Desa melibatkan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa serta unsure-unsur masyarakat seperti RT,RW,Kelompok Tani, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, perwakilan perempuan, perwakilan pendidikan, perwakilan pemuda .

d.   Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan professional dan ramah

e.    Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa untuk penunjang pelayanan kepada masyarakat

2.

Pelaksanaan Pembangunan Desa

a.    Peningkatan Pos Kesehatan desa dan Pustu (Puskesmas pembantu) yang ada di desa

b.   Meningkatkan pengelolaan dan pembinaan posyandu serta memberikan insentif kader posyandu sesuai dengan kemampuan keuangan desa

c.    Memberi insentif tenaga guru kelompok bermain, POS PAUD, TK yang ada di Desa serta meningkatkan operasional PAUD sesuai dengan kemampuan keuangan desa

d.   Memberi insentif serta operasional TPA,TPQ dan madin yang ada di desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa

e.    Pembangunan serta pemeliharaan jalan

f.     Pembangunan serta pemeliharaan sanitasi lingkungan

g.    Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa

h.   Pembangunan serta pemeliharaan Jalan Usaha Tani

i.     Pengembangan sarana dan prasarana produksi untuk produk potensi desa salah satunya hasil pertanian dan tempat wisata

j.     Pembangunan cagar budaya sebagai ikon Desa Sudu

k.   Pembangunan sarana dan prasarana BUMDesa

l.     Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa

m.  Pembangunan sarana dan prasaran peternakan

n.   Peningkatan dan pelestarian ketahanan lingkungan hidup seperti penghijauan dan penanaman pohon serta ruang bermain ramah anak

o.    Pengembangan Informasi dan komunikasi didesa

p.   Pengembangan sarana dan prasarana taman baca dan perpustakaan desa

q.    Pengembangan sarana dan prasarana penanggulangan bencana alam

r.    Pembangunan dan pemeliharaan tempat ibadah

s.    Pembangunan dan pemeliharaan petilasan dan kebudayaan desa

3.

Pembinaan Kemasyarakatan Desa

 

a.    Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Desa (LPM, PKK, Karang Taruna)

b.   Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga keamanan/ketertiban

c.    Pembinaan sanggar seni dan kebudayaan di desa

d.   Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana skala lokal Desa

e.    Bantuan Hukum untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin

f.     Penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan

g.    Penyelenggaraan kegiatan pelestarian adat/kebudayaan/sedekah bumi/haul berskala lokal

h.   Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan tingkat desa

i.     Pembinaan Karang Taruna/Klub kepemudaan/olah raga tingkat desa

 

4.

Pemberdayaan Masyarakat Desa

a.    Pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan kelembagaan masyarakat desa

b.   Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

c.    Peningkatan Kapasitas BPD

d.   Peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa

e.    Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan

f.     Pelatihan dan penguatan penyandang difable (penyandang disabilitas)

g.    Pelatihan manajemen koperasi/UMKM

h.   Pelatihan Pengelolaan BUMDesa ( Pelatihan yang dilaksanakan oleh pemdes)

i.     Peningkatan kapasitas kelompok usaha ekonomi produktif perempuan/kelompok masyarakat miskin

j.     Pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif

 

 

BAB IV

INDIKATOR KINERJA

  1. PROGRAM INDIKATIF

Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah desa untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Program pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa untuk mewujudkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai enam tahun kedepan, sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Program Penetapan dan Penegasan batas desa
  3. Program Pendataan desa dan penyusunan profil desa
  4. Program Penyusunan tata ruang desa
  5. Program penyelenggaraan Musyawarah Desa
  6. Program pengelolaan Informasi Desa
  7. Program Penyelenggaraan Perencanaan Desa
  8. Program Penyelenggaraan evaluasi perkembangan pemerintahan desa
  9. Program Penyelenggaraan kerjasama antar desa
  10. Program pembangunan sarana dan prasarana kantor desa
  11. Pelaksanaan Pembangunan Desa
  12. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan desa antara lain
  13. Jalan Poros Desa
  14. Jalan lingkungan Pemukiman
  15. Jalan Usaha Tani
  16. Saluran irigasi
  17. Sumber air bersih
  18. Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, antara lain :
  19. Air bersih skala desa
  20. Sanitasi lingkungan
  21. Peningkatan prsarana posyandu
  22. Pustu
  23. Tempat sampah
  24. MCK umum
  25. Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, antara lain :
  26. Taman baca masyarakat
  27. Pendidikan anak usia dini
  28. Balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat
  29. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain :
  30. Pasar/kios desa
  31. Pengembangan BUMDesa
  32. Penguatan permodalan BUMDesa
  33. Lumbung desa
  34. Kandang ternak
  35. Sarana prasarana pertanian
  36. Penguatan usaha kecil menengah
  37. Pelestarian Lingkungan hidup
  38. Penghijauan
  39. Perlindungan mata air
  40. Normalisasi sungai

 

  1. Program Pembinaan Masyarakat
  2. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
  3. Penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban
  4. Pembinaan kerukunan umat beragama
  5. Pengadaan sarana dan prasaran olah raga
  6. Pembinaan dan penyediaan sarana dan prasarana kesenian dan sosial budaya masyarakat
  7. Program Pemberdayaan Masyarakat
  8. Pelatihan Usaha Ekonomi, pertanian, perikanan, peternakan dan perdagangan
  9. Pelatihan teknologi tepat guna
  10. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan bagi perangkat desa dan kelembagaan masyarakat desa
  11. Peningkatan kapasitas masyarakat desa antara lain :
  12. Kader Pemberdaayaan dan kader pembangunan masyarakat
  13. Kelompok usaha ekonomi produktif
  14. Kelompok perempuan
  15. Kelompok tani
  16. Kelompok pengrajin
  17. Kelompok pemuda
  18. Kelompok disabilitas

 

 

BAB IV

PENUTUP

           Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan maupun indeks pembangunan manusia. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk 6 (enam) tahun, yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program.

           Selanjutnya dokumen RPJM Desa dijadikan rujukan dan dasar dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhir pada program prioritas pembangunan desa baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

           Selanjutnya dengan adanya RPJM Desa yang sudah mengacu pada visi, misi tujuan, sasaran yang akan dicapai selama 6 (enam) tahun maka harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Desa Sudu , secara lebih merata dan berkeadilan sebagai bagian proses mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin secara demokratis.

           Penjabaran tahunan dari dokumen RPJMDesa dalam rangka implementasi rencana yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa). Untuk itu diperlukan kaidah-kaidah pelaksanaanya, yaitu :

  1. Seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan berkewajiban mengacu pada RPJM Desa, Desa Sudu tahun 2020-2026 dengan penuh tanggung jawab
  2. Forum Musrenbang Desa, menjadi forum yang membahas arah pembangunan ditingkat Desa dengan mengacu pada RPJM Desa yang sudah disusun dan ditetapkan oleh Kepala Desa.

          

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 134 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 310 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
12 Oktober 2020 | 143 Kali
Transparansi Anggaran
05 Oktober 2020 | 0 Kali
17 Program Unggulan Kabupaten Bojonegoro
01 September 2020 | 149 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 118 Kali
Bidang Pertanian
01 September 2020 | 1.619 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
29 Juli 2013 | 1.114 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 806 Kali
RPJM Desa
26 Agustus 2016 | 488 Kali
Sejarah Desa
28 Juni 2021 | 310 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
29 Juli 2013 | 286 Kali
Profil Desa
01 September 2020 | 257 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 156 Kali
Program Keluarga Harapan (PKH)
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 806 Kali
RPJM Desa
30 April 2014 | 87 Kali
LKMD
01 September 2020 | 135 Kali
Badan Amil Zakat
01 September 2020 | 144 Kali
BPJS Kesehatan
14 Agustus 2017 | 50 Kali
Pembuatan AKTA