Kata Pengantar
Bismillahirohmaanirrohiim
Assalamualaikum Wr, Wb
Alhamdulillah Puji dan Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Setelah melalui proses yang berlaku mulai dari penggalian gagasn sampai musyawarah dalam rangka menggagas masa depan desa, tim penyusun telah menyelesaikan Dokumen RPJM Desa.
RPJM Desa adalah bagian dari mimpi seluruh warga Desa Sudu yang menginginkan perubahan yang lebih baik disegala bidang, masa depan akan terlihat jika dimuali dengan mimpi dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.
Dokumen ini mungkin masih kurang sempurna karena keterbatasan informasi dari dokumen yang ada masih kurang lengkap, meskipun demikian dokumen ini sudah cukup mewakili aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang membantu sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan dokumen RPJM Desa ini.
Harapan kami semoga dokumen ini bisa menjadi landasan pembangunan Desa Sudu dan semoga seluruh rencana pembangunan bisa terealisasi dan kemajuan pesat bisa terlihat di Desa Sudu.
Wassalamualaikum Wr, Wb
Sudu, 25 Juni 2020
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
hal.
Kata Pengantar ……………………………………………………………………. i
Daftar isi ……………………………………………………………………………. ii
BAB I PENDAHULUAN …………………………………………………. 1
BAB II GAMBARAN UMUM DAN KONDISI DESA …………………. 3
2.1 Sejarah Desa ………………………………………………………. 3
2.2 Karakteristik Wilayah …………………………………………… 4
2.3 Gambaran Kependudukan …………………………………….. 5
2.4 Gambaran Kelembagaan ……………………………………….. 5
2.5 Gambaran Infrastruktur ……………………………………….. 8
2.6 Masalah dan Potensi Desa …………………………………….. 10
BAB III VISI, MISI, KEBIJAKAN , PROGRAM ……………………….. 13
3.1 Visi ………………………………………………………………….. 13
3.2 Misi …………………………………………………………………. 13
3.3 Arah Kebijakan Program Pembangunan …………………... 13
BAB IV PROGRAM DAN INDIKATOR KINERJA …………………….. 15
4.1 Program Indikatif ………………………………………………... 15
4.2 Matrik RPJM Desa ………………………………………………. 17
BAB V PENUTUP …………………………………………………………. 55
LAMPIRAN :
DAFTAR TABEL
Tabel : 1 Luasan Dusun di Desa Sudu
Tabel : 2 Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia
Tabel : 3 Pejabat Pemerintah Desa
Tabel : 4 Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tabel : 5 Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Tabel : 6 Pengurus Karang Taruna
Tabel : 7 Tim Penggerak Pemberdaayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK)
Tabel : 8 Ketua RT dan RW
Tabel : 9 Kondisi Jalan
Tabel : 10 Lembaga Sekolah menurut jenisnya
Tabel : 11 Sarana dan Prasarana Kesehatan
Tabel : 12 Daftar Sumber Daya Alam
Tabel : 13 Daftar Sumber Daya Manusia
DAFTAR GAMBAR
Gambar : 1 Lokasi Desa dalam kawasan Provinsi
Gambar : 2 Lokasi Desa dalam kawasan Kecamatan
Gambar : 3 Peta Desa
Gambar : 4 Peta Dusun
BAB I
PENDAHULUAN
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta menanggulangi kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sebagai konsekuensinya, desa menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. Dokumen rencana pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Dan Belanja, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat. Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa dengan semangat gotong royong serta memanfaatkan kearifan lokal dan Sumber Daya Alam desa.
Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa denganmelibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsure masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Maksud penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) adalah memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Adapun tujuannya adalah :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Sudu disusun atas dasar :
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
Desa Sudu dulu merupakan gabungan dari 2 (dua) desa yaitu :
Berdasarkan bukti Buku C Tanah Kas Desa dan Tanah Kas Desa yang berada di Dusun Kembangan dan Dusun Bedahan , Secara historis kapan Desa Sudu berdiri tidak ada satu pun warga yang ingat. Desa Sudu dibentuk berdasarkan kesepakatan masyarakat tahun 1966. Salah satu isi kesepakatan tersebut menyatakan bahwa dilakukan penggabungan dari 2 (dua) desa yaitu desa Sudu dengan 4 Dusun yaitu Dusun Kembangan, Dusun Sudu, Dusun Alasmlati, Dusun Tenggor dan Desa Krajan dengan 3 Dusun yaitu Dusun Krajan, Dusun Majenon, Dusun Bedahan menjadi desa baru disebut Desa Sudu.
Keberadaan Desa Sudu tidak bisa dipisahkan dari Keberadaan makam Sayid Abdurrahman Kusumojati salah satu panglima perang kerajaan Demak Jipang dan petilasan Singo Joyo yang berkaitan erat dengan pemerintahan “ Lodoyo” Kabuapten Blitar , masyarakat sekitar menghormatinya setiap setahun sekali dengan pagelaran seni budaya langen tayub tepatnya bertepatan dengan paska panen raya musim kemarau di petilasan Singo joyo Dusun Bedahan.
Desa Sudu telah melalui 6 (enam) periode kepemimpinan oleh beberapa Kepala Desa yaitu :
Desa Sudu merupakan bagian integral dari wilayah Kabupaten Bojonegoro yang terdiri dari 419 desa dan 28 Kecamatan. Secara administrative Desa Sudu masuk wilayah Kecamatan Kalitidu kemudian pada tahun 2012 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 22 Tahun 2011 tentang pembentukan Kecamatan Gayam di Kabupaten Bojonegoro yang di undangkan pada tanggal 28 maret 2012 Desa Sudu masuk dalam wilayah administrasi kecamatan Gayam beserta 11 desa lainnya yang diambil dari Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Kalitidu. Adapun desa – desa tersebut yaitu Desa Gayam, Desa Mojodelik, Desa Brabowan, Desa Bonorejo, Desa Begadon, Desa Ringin tunggal Pemekaran dari Kecamatan Ngasem kemudian Desa Katur, Desa Manukan, Desa Cengungklung, Desa Beged dan Desa Ngraho Pemekaran dari Kecamatan Kalitidu.
Secara administrasi Desa Sudu terletak diwilayah Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur , batas-batas Desa Sudu sebelah utara Desa Petak Kecamatan Malo, Sebelah Selatan Desa Brabuwan dan Desa Begadon Kecamatan Gayam, Sebelah Timur Desa Cengungklung dan Desa Manukan Kecamatan Gayam, Sebelah Barat Desa Ngraho Kecamatan Gayam Dan Desa Kemiri kecamatan Malo.
Desa Sudu terletak di -7.147311 Lintang Selatan (LS) dan 111.692783 Bujur Timur (BT).
Orbitas Desa Sudu mempunyai posisi jarak ke ibu kota Kecamatan 9,5 Km lama jarak tempuh ke ibu kota Kecamatan 21 menit, Jarak ke ibu kota Kabupaten 24 Km lama jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten 34 menit, Jarak ke ibu kota Provinsi 116 Km lama jarak tempuh ke ibu kota Provinsi 3 Jam 13 menit.
Interval ketinggian Desa Sudu termasuk kedalam kawasan dataran rendah dengan rata - rata 30 mdpl.
Luas wilayah Desa Sudu secara keseluruhan adalah 325 ha. Menurut penggunaannya lahan Desa Sudu adalah sebagai berikut : luas pemukiman 18 ha, luas persawahan 226,6 ha, luas tegalan/tanah kering 79 ha, luas EMCL 1,4 ha.
Penggunaan tanah fasilitas umum di gunakan untuk tanah bengkok 52 ha, lapangan bola 0,54 ha, Perkantoran Pemerintah Desa 0,09 ha, tempat pemakaman umum 1,2 ha, bangunan sekolah 0,9 haproyek skk migas 1,4 ha.
Wilayah Desa Sudu terdiri dari 5 (lima) Dusun yang terdiri dari 16 (enam belas) RT dan 7 (tujuh) RW.
Tabel : 1
Luasan Dusun di Desa Sudu
No |
Dusun |
RW |
RT |
Luas (Ha) |
1 |
Tenggor |
1 & 2 |
1,2,3 & 1,2 |
101 |
2 |
Sudu |
3 |
1,2 |
43 |
3 |
Alasmlati |
4 |
1,2 |
42 |
4 |
Kembangan |
5 |
1,2 |
52 |
5 |
Bedahan |
6 & 7 |
1,2,3 & 1,2 |
87 |
Jumlah |
7 |
16 |
325 |
Berdasarkan data administrasi Pemerintah Desa tahun 2019, jumlah penduduk Desa Sudu adalah terdiri dari KK, dengan jumlah total penduduk Jiwa, dengan rincian laki-laki jiwa dan perempuan jiwa
Tabel : 2
Jumlah Penduduk Berdasarkan Usia
No |
Usia |
Laki - Laki |
Perempuan |
Jumlah |
1. |
0-4 |
84 |
81 |
165 |
2. |
5-9 |
95 |
96 |
191 |
3. |
10-14 |
100 |
91 |
191 |
4. |
15-19 |
76 |
79 |
155 |
5. |
20-24 |
97 |
115 |
212 |
6. |
25-29 |
104 |
116 |
220 |
7. |
30-34 |
113 |
112 |
225 |
8. |
35-39 |
117 |
102 |
219 |
9. |
40-44 |
141 |
102 |
243 |
10. |
45-49 |
79 |
93 |
172 |
11. |
50-54 |
85 |
73 |
158 |
12. |
55-58 |
63 |
75 |
138 |
13. |
>59 |
231 |
247 |
478 |
Jumlah Total |
1.385 |
1.382 |
2.767 |
Dari data diatas Nampak bahwa penduduk usia produktif pada usia 20-49 tahun Desa Sudu sekitar 1.291 jiwa atau 50 %, hal ini merupakan modal yang berharga bagi pengadaan tenaga produktif dan SDM.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, bahwa didalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Stuktur organisasi Desa Sudu tahun 2017 terdiri dari Kepala Desa, Sekdes, 3 (tiga) Kepala seksi, 2 (dua) Kepala Urusan,5 (lima) Kepala Dusun, serta 1 Staf Desa. adalah sebagai berikut :
Tabel : 3
Pejabat Pemerintah Desa
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1. |
H. ABDUL MANAN |
Kepala Desa |
Dusun Tenggor RT/RW 002/001 |
2. |
ISPAMILIH |
Sekretaris Desa |
Dusun Alasmlati RT/RW 002/004 |
3. |
JAMARI |
Kaur Umum & Perencanaan |
Dusun Bedahan RT/RW 002/006 |
4. |
|
Kaur Keuangan |
- |
5. |
RUSMUGIANTO |
Kasi Pemerintahan |
Dusun Bedahan RT/RW 002/006 |
6. |
SUMARNO |
Kasi Kesejahteraan |
Dusun Kembangan RT/RW 002/005 |
7. |
MUHAMAD MAHSUN |
Kasi Pelayanan |
Dusun Tenggor RT/RW 002/002 |
8. |
NUR ZAENI |
Kasun Tenggor |
Dusun Tenggor RT/RW 002/002 |
9. |
KARMANI |
Kasun Sudu |
Dusun Tenggor RT/RW 002/003 |
10. |
LISDIONO |
Kasun Alasmlati |
Dusun Alasmlati RT/RW 001/004 |
11. |
|
Kasun Kembangan |
- |
12. |
MOH. ALI ROZIM |
Kasun Bedahan |
Dusun Bedahan RT/RW 001/006 |
13. |
M. SYAIFUDIN ROFIQ |
Staf |
Dusun Tenggor RT/RW 003/001 |
Tabel : 4
Badan Permusyawaratan Desa
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1. |
ABDUL SUKUR |
Ketua |
Dusun Alasmlati RT/RW 002/004 |
2. |
SUGIHARTONO |
Wakil Ketua |
Dusun Bedahan RT/RW 003/006 |
3. |
AHMAD SUGIONO |
Sekretaris |
Dusun Tenggor RT/RW 003/001 |
4. |
MUHAMMAD ASIR |
Anggota |
Dusun Kembangan RT/RW 001/005 |
5. |
ACHMAD MUNTAGIB |
Anggota |
Dusun Sudu RT/RW 002/003 |
Tabel : 5
Pengurus LPMD
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1. |
MARIYONO |
Ketua |
Dusun Bedahan RT/RW 002/007 |
2. |
SRIMANTUN |
Anggota |
Dusun Bedahan RT/RW 001/006 |
Tabel : 6
Pengurus Karang Taruna
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1. |
MUHAMMAD NUR CAHYONO |
Ketua |
Dusun Tenggor RT/RW 001/001 |
Tabel : 7
Tim Penggerak PKK
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1. |
HJ. MUYATIN,S.pd |
Ketua |
Dusun Tenggor RT/RW 002/001 |
2. |
SUTI’AH |
Wakil Ketua |
Dusun Alasmlati RT/RW 002/004 |
3. |
ENDANG WAHYUNINGSIH |
Sekretaris 1 |
Dusun Alasmlati RT/RW 002/004 |
4. |
HJ. SITI MASLI’ATUL HIDAYAH |
Sekretaris 2 |
Dusun Tenggor RT/RW 002/002 |
5. |
DASRI |
Bendahara 1 |
Dusun Bedahan RT/RW 002/006 |
6. |
SUHARTINI |
Bendahara 1 |
Dusun Bedahan RT/RW 002/006 |
7. |
HJ. SUMIATI |
Ketua Pokja 1 |
Dusun Tenggor RT/RW 002/002 |
8. |
YULIATI |
Ketua Pokja 2 |
Dusun Bedahan RT/RW 001/006 |
9. |
WIDAYANIK |
Ketua Pokja 3 |
Dusun Alasmlati RT/RW 001/004 |
10. |
PASRI |
Ketua Pokja 4 |
Dusun Sudu RT/RW 002/003 |
Tabel : 8
Ketua RW dan RT
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1. |
AHMAD KAMIANTO |
Ketua RW 1 |
Dusun Tenggor RT/RW 001/001 |
2. |
NGASRI |
Ketua RW 2 |
Dusun Tenggor RT/RW 001/002 |
3. |
JUPRI |
Ketua RW 3 |
Dusun Sudu RT/RW 001/003 |
4. |
H.M. JUFRI |
Ketua RW 4 |
Dusun Alasmlati RT/RW 001/004 |
5. |
JERMAN |
Ketua RW 5 |
Dusun Kembangan RT/RW 002/005 |
6. |
PAMINTO |
Ketua RW 6 |
Dusun Bedahan RT/RW 001/006 |
7. |
AJMAHUN |
Ketua RW 7 |
Dusun Bedahan RT/RW 002/007 |
8. |
MARIYO |
Ketua RT 1 RW 1 |
Dusun Tenggor RT/RW 001/001 |
9. |
WARJAN |
Ketua RT 2 RW 1 |
Dusun Tenggor RT/RW 002/001 |
10. |
SUKARJI |
Ketua RT 3 RW 1 |
Dusun Tenggor RT/RW 003/001 |
11. |
SUKARMAN |
Ketua RT 1 RW 2 |
Dusun Tenggor RT/RW 001/002 |
12. |
RUSDI |
Ketua RT 2 RW 2 |
Dusun Tenggor RT/RW 002/002 |
13. |
RA’IS |
Ketua RT 1 RW 3 |
Dusun Sudu RT/RW 001/003 |
14. |
SARMIDI |
Ketua RT 2 RW 3 |
Dusun Sudu RT/RW 002/003 |
15. |
SUPAT |
Ketua RT 1 RW 4 |
Dusun Alasmlati RT/RW 001/004 |
16. |
SUDARSONO |
Ketua RT 2 RW 4 |
Dusun Alasmlati RT/RW 002/004 |
17. |
DJAMARI |
Ketua RT 1 RW 5 |
Dusun Kembangan RT/RW 001/005 |
18. |
SUPAT |
Ketua RT 2 RW 5 |
Dusun Kembangan RT/RW 002/005 |
19. |
ASNGARI |
Ketua RT 1 RW 6 |
Dusun Bedahan RT/RW 001/006 |
20. |
JADI |
Ketua RT 2 RW 6 |
Dusun Bedahan RT/RW 002/006 |
21. |
MA’UN HUSNA |
Ketua RT 3 RW 6 |
Dusun Bedahan RT/RW 003/006 |
22. |
MUKAYAN |
Ketua RT 1 RW 7 |
Dusun Bedahan RT/RW 001/007 |
23. |
SULANI |
Ketua RT 2 RW 7 |
Dusun Bedahan RT/RW 002/007 |
Pembangunan Desa tidak dapat terlepas dari penyediaan prasarana dan sarana yang bersifat fisik. Penyediaan Sarana dan Prasarana di bidang transportasi, pendidikan, dan kesehatan menjadi hal yang sangat penting demi terwujudnya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kondisi sarana dan prasarana fisik juga penting diketahui agar strategi pembangunan desa ke depan dapat terarah dan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan masyarakat.
Tabel : 9
Panjang Jalan
No |
Jenis Permukaan Jalan |
Panjang (KM) |
Kondisi Jalan (KM) |
Keterangan |
|||
Baik |
Sedang |
Rusak Ringan |
Rusak Berat |
||||
1. |
Tanah |
0 |
|
|
|
|
|
2. |
Makadam |
0,4 |
|
v |
|
|
|
3. |
Paving |
5 |
v |
|
|
|
|
4. |
Rabat Beton |
0,5 |
v |
|
|
|
|
Tabel : 10
Lembaga Sekolah Menurut Jenisnya
No |
Lembaga Pendidikan |
Jumlah |
Kondisi Gedung |
Keterangan |
|||
Baik |
Sedang |
Rusak Ringan |
Rusak Berat |
||||
1. |
Pos PAUD |
1 |
1 |
|
|
|
|
2. |
KB |
1 |
1 |
|
|
|
|
3. |
TK |
2 |
2 |
|
|
|
|
4. |
SD |
2 |
2 |
|
|
|
|
Tabel : 11
Sarana dan Prasarana Kesehatan
No |
Sarana Kesehatan |
Jumlah |
Kondisi Gedung |
Keterangan |
|||
Baik |
Sedang |
Rusak Ringan |
Rusak Berat |
||||
1. |
Gedung Pustu |
1 |
1 |
|
|
|
|
Pembangunan agar dapat berhasil sesuai dengan tujuannya harus tanggap terhadap kondisi yang terjadi di masyarakat. Kondisi tersebut menyangkut beberapa masalah strategi yang saat ini masih menjadi kendala dalam terwujudanya kesejahteraan masyarakat , masalah tersebut meliputi :
Desa Sudu termasuk daerah agraris sehingga mayoritas masyarakat bermata pencaharian sebagai petani atau bekerja di bidang pertanian, dengan demikian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat bidang pertanian harus menjadi prioritas utama. Produktifitas komoditi tertentu sudah meningkat, akan tetapi harga hasil produksi relative masih rendah, sehingga pendapatan petani masih rendah.
Kualitas di bidang Pendidikan bisa diartikan kemampuan masyarakat dalam menjangkau kebutuhan terhadap penyediaan pendidikan oleh pemerintah yang memadai dan berkualitas.
Akses masyarakat dalam mendapatakan pelayanan kesehatan di tahun 2019 secara umum sudah menunjukan perbaikan, namun demikian masih kurang lengkapnya sarana dan prasarana Pustu yang belum memadai.
Keberadaan Sarana dan Prasarana infrastruktur yang baik mutlak sangat diperlukan dalam pembangunan desa. Sehingga akses pendistribusian barang dan jasa dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat karena semua masyarakat mempunyai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang serta maju bersama sehingga dapat mengurangi tingkat kesenjangan sosial.
Kondisi jalan didesa saat ini semakin menunjukan peningkatan tapi masih belum diimbangi dengan peningkatan sarana penunjang/penguat jalan seperti talut dan drainase.
Adanya berbagai usaha kecil dimasyarakat belum mendapat perhatian dan pembinaan dari pemerintah termasuk dengan bantuan pendanaan dalam meningkatkan produksi,
Jumlah angka pengangguran yang begitu tinggi dikarenakan adanya dampak sosial dari kegiatan eksploitasi migas di daerah Bojonegoro.
Sumbangan PAD terutama dari pendapatan BUMDesa terhadap APBDesa masih rendah, oleh karena itu optimalisasi BUM Desa perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan desa.
Desa Sudu memiliki potensi yang sangat besar, baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun kelembagaan/organisasi. Sampai saat ini, potensi desa yang ada belum benar-benar optimal diberdayakan. Potensi Desa Sudu sebagai berikut :
Tabel : 12
Daftar Sumber Daya Alam
DESA |
: |
SUDU |
KECAMATAN |
: |
GAYAM |
KABUPATEN |
: |
BOJONEGORO |
PROVINSI |
: |
JAWA TIMUR |
No |
Uraian |
Volume |
1. |
Lahan Pertanian (Sawah) |
226,6 Ha |
2. |
Lahan Kering (Tegal) |
79 Ha |
3. |
Lahan Desa |
52 Ha |
4. |
Sungai |
3 Km |
Tabel : 13
Daftar Sumber Daya Manusia
DESA |
: |
SUDU |
KECAMATAN |
: |
GAYAM |
KABUPATEN |
: |
BOJONEGORO |
PROVINSI |
: |
JAWA TIMUR |
No |
Uraian |
Jiwa |
1. |
Penduduk dan Keluarga |
|
|
a. Jumlah Kepala Keluarga |
847 |
|
b. Jumlah Laki – Laki |
1.384 |
|
c. Jumlah Perempuan |
1.382 |
2. |
Sumber utama penghasilan Penduduk |
|
|
a. Pertanian |
753 |
|
b. Buruh tani |
35 |
|
c. Perdagangan |
46 |
|
d. Industri kecil |
0 |
|
e. Jasa |
0 |
3. |
Tenaga Kerja berdasarkan latar belakang pendidikan |
|
|
a. Lulusan Perguruan Tinggi |
50 |
|
b. Lulusan SLTA sederajat |
307 |
|
c. Lulusan SLTP sederajat |
532 |
|
d. Lulusan SD sederajat |
967 |
|
e. Tidak tamat SD sederajat |
300 |
|
f. Tidak sekolah |
604 |
BAB III
VISI, MISI, KEBIJAKAN , PROGRAM
Visi merupakan pandangan jauh kedepan, kemana dan bagaimana Desa Sudu harus dibawa agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovasi serta produktig. Visi adalah suatu gambaran yang menerangkan tentang keadaan masa depan, berisi cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen pemerintahan desa. Pernyataan Visi Desa adalah “ Gotong Royong Membangun Desa Sudu yang Maju, Mandiri, Jujur, Adil “
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah, dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandate yang diberikannya.
Adapun Misi Pemerintah Desa Sudu adalah sebagai berikut :
Kebijakan adalah arah/tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk menjadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan pembangunan desa yang hendak dicapai meliputi 4 aspek mendasar, yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan esa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
No |
Bidang |
Sasaran |
1. |
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
a. Menyelenggarakan Musyawarah Desa sebagai keputusan tertinggi dalam penentuan keputusan di Desa serta media penyampaian informasi tentang tahapan yang ada di desa serta rembug warga tiap dusun agar bisa mendengarkan aspirasi masyarakat b. Pengelolaan informasi desa sebagai bagian dari keterbukaan dalam Pemerintah Desa melalui website desa dan papan informasi serta bekerjasama dengan radio komunitas yang ada c. Penyelenggaraan Desa melibatkan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa serta unsure-unsur masyarakat seperti RT,RW,Kelompok Tani, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, perwakilan perempuan, perwakilan pendidikan, perwakilan pemuda . d. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan professional dan ramah e. Pembangunan sarana dan prasarana kantor desa untuk penunjang pelayanan kepada masyarakat |
2. |
Pelaksanaan Pembangunan Desa |
a. Peningkatan Pos Kesehatan desa dan Pustu (Puskesmas pembantu) yang ada di desa b. Meningkatkan pengelolaan dan pembinaan posyandu serta memberikan insentif kader posyandu sesuai dengan kemampuan keuangan desa c. Memberi insentif tenaga guru kelompok bermain, POS PAUD, TK yang ada di Desa serta meningkatkan operasional PAUD sesuai dengan kemampuan keuangan desa d. Memberi insentif serta operasional TPA,TPQ dan madin yang ada di desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa e. Pembangunan serta pemeliharaan jalan f. Pembangunan serta pemeliharaan sanitasi lingkungan g. Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa h. Pembangunan serta pemeliharaan Jalan Usaha Tani i. Pengembangan sarana dan prasarana produksi untuk produk potensi desa salah satunya hasil pertanian dan tempat wisata j. Pembangunan cagar budaya sebagai ikon Desa Sudu k. Pembangunan sarana dan prasarana BUMDesa l. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa m. Pembangunan sarana dan prasaran peternakan n. Peningkatan dan pelestarian ketahanan lingkungan hidup seperti penghijauan dan penanaman pohon serta ruang bermain ramah anak o. Pengembangan Informasi dan komunikasi didesa p. Pengembangan sarana dan prasarana taman baca dan perpustakaan desa q. Pengembangan sarana dan prasarana penanggulangan bencana alam r. Pembangunan dan pemeliharaan tempat ibadah s. Pembangunan dan pemeliharaan petilasan dan kebudayaan desa |
3. |
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
|
a. Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Masyarakat Desa (LPM, PKK, Karang Taruna) b. Penguatan & Peningkatan Kapasitas Tenaga keamanan/ketertiban c. Pembinaan sanggar seni dan kebudayaan di desa d. Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana skala lokal Desa e. Bantuan Hukum untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin f. Penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan g. Penyelenggaraan kegiatan pelestarian adat/kebudayaan/sedekah bumi/haul berskala lokal h. Penyelenggaraan Pelatihan Kepemudaan tingkat desa i. Pembinaan Karang Taruna/Klub kepemudaan/olah raga tingkat desa
|
4. |
Pemberdayaan Masyarakat Desa |
a. Pelatihan/bimtek/pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian/peternakan kelembagaan masyarakat desa b. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa c. Peningkatan Kapasitas BPD d. Peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa e. Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan f. Pelatihan dan penguatan penyandang difable (penyandang disabilitas) g. Pelatihan manajemen koperasi/UMKM h. Pelatihan Pengelolaan BUMDesa ( Pelatihan yang dilaksanakan oleh pemdes) i. Peningkatan kapasitas kelompok usaha ekonomi produktif perempuan/kelompok masyarakat miskin j. Pembentukan/fasilitasi/pelatihan/pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif |
BAB IV
INDIKATOR KINERJA
Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah desa untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Program pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa untuk mewujudkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai enam tahun kedepan, sebagai berikut :
BAB IV
PENUTUP
Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan maupun indeks pembangunan manusia. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk 6 (enam) tahun, yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program.
Selanjutnya dokumen RPJM Desa dijadikan rujukan dan dasar dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa) untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhir pada program prioritas pembangunan desa baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Selanjutnya dengan adanya RPJM Desa yang sudah mengacu pada visi, misi tujuan, sasaran yang akan dicapai selama 6 (enam) tahun maka harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Desa Sudu , secara lebih merata dan berkeadilan sebagai bagian proses mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin secara demokratis.
Penjabaran tahunan dari dokumen RPJMDesa dalam rangka implementasi rencana yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa). Untuk itu diperlukan kaidah-kaidah pelaksanaanya, yaitu :