Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Tupoksi Perangkat Desa

01 September 2020 18:24:35    1.620 Kali Dibaca 

SEKRETARIS DESA

  • Sekretaris Desa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
  • Uraian tugas Sekretaris Desa sebagai berikut:
  1. mengoordinasikan kegiatan dan tugas Perangkat Desa dan unsur staf Perangkat Desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
  2. mengadakan evaluasi data untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan;
  3. menyelenggarakan administrasi Perangkat Desa dan pengisiannya, dan administrasi Kepala Desa;
  4. menyediakan dan memelihara prasarana Perangkat Desa, Kepala Desa, dan BPD, serta prasarana kantor dan perlengkapannya;
  5. mengadakan pemeliharaan bangunan milik Desa, seperti bangunan gedung kantor, tugu batas Desa, dan monumen;
  6. menyelenggarakan administrasi aset Desa seperti tanah, bangunan, dan barang milik Desa secara tertib;
  7. menyelenggarakan kegiatan upacara, rapat-rapat dinas, sosialisasi, dan kegiatan lain untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
  8. menyediakan materi, anggaran, dan dukungan administrasi untuk perjalanan dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga kemasyarakatan Desa sesuai peraturan perundang-undangan;
  9. menyelenggarakan pelayanan umum seperti surat pengantar, surat keterangan, surat-surat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. menyelenggarakan administrasi pengelolaan keuangan Desa;
  11. melakukan verifikasi administrasi keuangan Desa;
  12. menyelenggarakan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa;
  13. menyusun Rancangan APB Desa, Rancangan Perubahan APB Desa beserta penjabarannya;
  14. menyelenggarakan inventarisasi data untuk perumusan program pembangunan Desa;
  15. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
  16. menyusun rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  17. mengoordinasikan administrasi pemerintahan, administrasi kesejahteraan dan administrasi pelayanan;
  18. mengundangkan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa; dan
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan tugasnya.

 

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanaan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya urusan Tata Usaha dan Umum.
  • Kepala Tata Usaha dan Urusan Umum sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
  1. melaksanakan tata naskah dinas sesuai ketentuan perundang-undangan;
  2. melaksanakan surat menyurat, pengarsipan, dan ekspedisi guna tertib administrasi pemerintahan Desa;
  3. melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa dan Kepala Desa;
  4. menyiapkan dan melaksanakan pemeliharaan prasarana Perangkat Desa, Kepala Desa, dan BPD, serta prasarana kantor dan perlengkapannya;
  5. melaksanakan pemeliharaan melalui perawatan, pembersihan, pengecatan, perbaikan bangunan milik Desa, seperti bangunan gedung kantor, tugu batas Desa, dan monumen;
  6. melaksanakan administrasi aset Desa seperti tanah, bangunan, dan barang milik Desa secara tertib;
  7. melaksanakan inventarisasi barang milik Desa secara tertib;
  8. menyiapkan tempat dan perlengkapan untuk kegiatan upacara, rapat-rapat dinas, penyuluhan, sosialisasi, dan kegiatan lain untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan;
  9. membantu menyiapkan materi, anggaran dukungan administrasi untuk perjalanan dinas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga kemasyarakatan Desa sesuai peraturan perundang-undangan;
  10. melaksanakan pelayanan umun seperti permintaan surat pengantar, surat keterangan, surat-surat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan urusan Tata Usaha dan Umum;
  12. melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan tata usaha dan umum;
  13. membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  14. melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.

 

KEPALA URUSAN KEUANGAN

  • Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya urusan Keuangan.
  • Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
  1. melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan Desa secara tertib melalui pembukuan, pencatatan, pelaporan, dan penyimpanan;
  2. mengajukan usulan anggaran dan mengadministrasikan penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan Desa secara tertib;
  3. melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan Desa;
  4. membantu menyiapkan rancangan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang berkaitan dengan urusan keuangan, Swadaya Desa, dan pengelolaan keuangan;
  5. melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan keuangan dan pengelolaan keuangan Desa;
  6. melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Desa;
  7. menyiapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB Desa;
  8. membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  9. melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.

 

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

  • Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan khususnya urusan perencanaan.
  • Kepala Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
  1. menyiapkan draf Rancangan APB Desa, Rancangan Perubahan APB Desa beserta penjabarannya.
  2. menginventarisasi data untuk perumusan program pembangunan Desa;
  3. membantu pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
  4. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang perencanaan pembangunan;
  5. membantu koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik di lingkungan Desa;
  6. menyusun dan menyiapkan draf rancangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan;
  7. memonitor dan mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa;
  8. membantu menyiapkan rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  9. melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

  • Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  • Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
  1. mengumpulkan,  mengolah,  dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan;
  2. mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
  3. menyusun monografi dan profil Desa;
  4. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  5. mengusulkan anggaran dan menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pembentukan BPD;
  6. menyiapkan draf Rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa yang mengatur pemerintahan Desa;
  7. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
  8. membantu pelaksanaan tugas di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban;
  10. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  11. membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan kerukunan warga;
  12. melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan ketenteraman dan ketertiban;
  13. memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban;
  14. melaksanakan pembinaan sistem keamanan lingkungan guna pencegahan kasus gangguan ketenteraman dan ketertiban;
  15. memantau dan menertibkan tempat hiburan, tempat usaha, dan tempat lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban, tanpa izin serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. mengumpulkan bahan dan mengurus laporan di  bidang ketenteraman dan ketertiban;
  17. mengoordinasikan tugas di bidang ketenteraman dan ketertiban dengan instansi yang berwenang;
  18. melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  19. membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi perlindungan masyarakat;
  20. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
  21. membantu tugas di bidang administrasi kependudukan dan Catatan Sipil;
  22. menyiapkan rancangan rencana tata ruang dan tata wilayah;
  23. menyiapkan bahan dan rancangan kerja sama Desa;
  24. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pemerintahan;
  25. membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  26. melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokoknya.

 

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

  • Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasiomal di bidang kesejahteraan rakyat.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
  1. mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang kesejahteraan rakyat;
  2. melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  3. melaksanakan pembinaan di bidang, kesehatan, Keluarga Berencana, dan pendidikan masyarakat;
  4. memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
  5. membantu mengumpulkan dan menyalurkan bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
  6. membantu pelaksanaan pemungutan dana sosial;
  7. melaksanakan administrasi pemberdayaan masyarakat Desa;
  8. melaksanakan pembinaan di bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup;
  9. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup;
  10. melaksanakan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Desa, lembaga keuangan dan koperasi di lingkungan Desa;
  11. melaksanakan program dan kegiatan yang terkait dengan bidang bidang budaya, ekonomi, politik, dan lingkungan hidup sesuai perencanaan;
  12. Pembinaan kepemudaan, olah raga dan karang taruna;
  13. melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan rakyat;
  14. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan rakyat;
  15. membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  16. melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.

 

KEPALA SEKSI PELAYANAN

  • Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan masyarakat.
  • Kepala Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
  1. mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang partisipasi masyarakat, sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan, pertanian dan perkebunan;
  2. melaksanakan pembinaan di bidang keagamaan dan peningkatan partisipasi masyarakat;
  3. menyiapkan dan mengusulkan pembentukan lembaga kemasyarakatan Desa;
  4. membina kegiatan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah;
  5. membantu administrasi di bidang nikah, talak, cerai, rujuk, dan pengurusan jenazah;
  6. melaksanakan pembinaan kerukunan umat beragama;
  7. melaksanakan pendataan tempat ibadah, lembaga keagamaan, kelompok pengajian, dan lainnya guna keperluan pembinaan;
  8. melakukan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  9. menyelenggarakan administrasi dan pembinaan di bidang ketenagakerjaan;
  10. menyelenggarakan pelatihan ketrampilan tenaga kerja;
  11. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengawasan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
  12. membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan kerukunan warga;
  13. melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanian dan perkebunan;
  14. melaksanakan urusan pertanian dan perkebunan
  15. di Desa;
  16. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan pertanian dan perkebunan;
  17. mengoordinasikan tugas petugas pembagi air
  18. (ulu-ulu vak/ sebutan lain) di wilayah Desa guna pemenuhan kebutuhan air bagi petani;
  19. melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengairan Desa;
  20. mengoordinasikan pemeliharaan jaringan irigasi
  21. di wilayah Desa;
  22. menggerakan penduduk Desa gemar menanam dan memanfaatkan pekarangan untuk tanaman produktif;
  23. melaksanakan pemantauan hama pada tanaman penduduk;
  24. melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan pelayanan, pertanian dan perkebunan;
  25. mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang pertanian dan perkebunan;
  26. menginventarisasi permasalahan di bidang pertanian dan perkebunan untuk laporan kepada atasan;
  27. membantu menyiapkan data Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
  28. melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.

 

 

KEPALA DUSUN

  • Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang tugas penyelenggaraan operasional pemerintahan Desa dan pelayanan masyarakat di wilayah kerjanya.
  • Kepala Dusun sebagaimana dimaksud mempunyai uraian tugas:
  1. mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban;
  2. melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya;
  3. memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya;
  4. melaksanakan program dan kegiatan yang berhubungan dengan urusan ketenteraman dan ketertiban;
  5. melaksanakan pembinaan sistem keamanan lingkungan guna pencegahan kasus gangguan ketenteraman dan ketertiban;
  6. mengumpulkan bahan dan mengurus laporan di  bidang ketenteraman dan ketertiban;
  7. membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya;
  8. melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
  9. melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan bidang penyelenggaraan tugas operasional Pemerintah Desa;
  10. melakukan pembinaan masyarakat dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  11. melakukan kegiatan sosialisasi mengenai program Pemerintah Desa kepada masyarakat;
  12. membantu Kepala Desa dalam pembinaan dan pengoordinasian kegiatan Rukun Tetangga/ Rukun Warga di wilayah kerjanya;
  13. menggerakkan masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka pelaksanaan program pemerintah;
  14. melaksanakan pemantauan kondisi wilayah guna mengantisipasi terjadinya bencana alam dan musibah seperti banjir, tanah longsor, kebakaran;
  15. mengoordinasikan dengan pelaksana teknis lapangan dalam melaksanakan tugasnya;
  16. mengumpulkan data kependudukan, ekonomi, sosial budaya warga di wilayahnya;
  17. memantau dan mencatat keberadaan orang asing baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing dan melaporkan kepada atasan apabila terdapat gejala yang mencurigakan;
  18. melaksanakan pembinaan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban warga masyarakat;
  19. membantu menyiapkan rancangan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; danmelakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 134 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 310 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
12 Oktober 2020 | 143 Kali
Transparansi Anggaran
05 Oktober 2020 | 0 Kali
17 Program Unggulan Kabupaten Bojonegoro
01 September 2020 | 149 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 119 Kali
Bidang Pertanian
01 September 2020 | 1.620 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
29 Juli 2013 | 1.114 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 806 Kali
RPJM Desa
26 Agustus 2016 | 488 Kali
Sejarah Desa
28 Juni 2021 | 310 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
29 Juli 2013 | 286 Kali
Profil Desa
01 September 2020 | 257 Kali
SO Pemerintah Desa
08 Agustus 2017 | 87 Kali
Peran UKM dalam Pembangunan Ekonomi Daerah
14 Agustus 2017 | 73 Kali
PKK
01 September 2020 | 139 Kali
Data Laporan
01 September 2020 | 174 Kali
Program Petani Mandiri
01 September 2020 | 156 Kali
Program Keluarga Harapan (PKH)
05 Juli 2017 | 0 Kali
Agenda
14 Agustus 2017 | 0 Kali
Penerbitan KTP